Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka Jeremy Thomas Termasuk Pembunuhan Karakter

Kompas.com - 06/04/2016, 17:36 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Penulis

 JAKARTA, KOMPAS.com -- Kuasa hukum artis peran Jeremy Thomas, Simon Nahak, mengatakan bahwa status tersangka yang sempat disematkan kepada kliennya atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan, merupakan bentuk pembunuhan karakter.

Untuk diketahui, tuduhan itu dilaporkan oleh seorang warga negara Australia Patrick Alexander yang bersengketa vila di Ubud dengan Jeremy pada 2013 lalu.

"Peristiwa inikan sudah kategori pembunuhan karakter. Karena bisa-bisa kontraknya batal karena kondisi yang ada," tutur Simon kepada Kompas.com dalam wawancara lewat telepon, Rabu (6/4/2016).

Namun, apakah Jeremy akan melaporkan balik kuasa hukum Patrick, Ida Bagus Astina, kata Simon, hal tersebut merupakan hak kliennya.

"Itukan hak pak Jeremy. Sampai hari ini belum ada surat kuasa mendampingi beliau melaporkan ke manapun. Saya kira bisa saja. Kan akan terjadi lapor melapor kalau salah satu pihak merasa dirugikan. Cuma sementara ini saya belum diberikan kuasa untuk itu," ucapnya.

Dihubungi terpisah, dalam kasus ini Jeremy tak menampik ada unsur pembunuhan karakter dan pencemaran nama baik.

Bahkan bukan hanya tentang penetapan tersangka. Tetapi juga berkait sengketa vila di Ubud. Sebab, Jeremy sempat melaporkan Ida Bagus Astina Bareskrim Mabes Polri pada 24 Februari 2016 atas tuduhan pencemaran nama baik sesuai pasal 310 dan 311 KUHP dan pasal 27 serta 45 Undang-undang Informasi dan Teknologi. Nomor surat laporannya yakni LP/ 200/II/2016/Bareskrim.

"Pembunuhan karakter saya dan keluarga. Sangat merugikan nama baik saya dan keluarga dan langkah paling baik adalah secara hukum," tuturnya melalui pesan WhatsApp.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com