Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Saipul Jamil: Beberapa Hal dalam Dakwaan Jaksa Tak Sesuai Fakta

Kompas.com - 21/04/2016, 15:58 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum Saipul Jamil dijadwalkan membacakan eksepsi atau pembelaan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 3 Mei 2016 mendatang.

"Dua pekan depan kami akan mengajukan eksepsi dengan bukti-bukti," tutur salah seorang kuasa hukum Saipul, Berthanatalia, di PN Jakarta Utara, Kamis (21/4/2016) siang.

Kuasa hukum Saipul lainnya, Nazarudin Lubis, mengatakan pihaknya menilai ada beberapa hal dalam berkas dakwaan yang dibacakan oleh JPU yang dinilainya tak sesuai fakta yang ada.

"Beberapa hal dalam dakwaan tersebut menurut kami perlu kami eksepsi. Kalau sidang agenda eksepsi nanti hanya uraian singkat. Tidak menghadirkan korban, DS," tutur Nazarudin.

Sebelumnya diberitakan, Saipul Jamil didakwa denan tiga pasal alternatif dalam Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Dakwaan hari ini itu pasal 82 UU Perlindungan anak, pasal 290 dan 292 KUHP," ungkap salah seorang kuasa hukum Saipul, Muhammad Asikin Hasan, usai sidang di PN Jakarta Utara, Kamis siang.

Human PN Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, menambahkan bahwa untuk dakwaan pasal 82 UU Perlindungan Anak, Saipul terancam hukuman 15 tahun penjara.

Sementara, untuk dakwaan pasal 290 KUHP ancaman hukumannya tujuh tahun penjara dan terakhir pasal 292 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

Saipul ditangkap di rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Kamis 18 Februari 2016 lalu atas laporan dugaan tindak cabul terhadap DS (17).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com