Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Penuntut Umum Beri Dua Poin Tanggapan atas Bantahan Saipul Jamil

Kompas.com - 09/05/2016, 17:27 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Dado Achmad Ekroni, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan pencabulan anak yang menjerat penyanyi dangdut Saipul Jamil (35), mengungkapkan bahwa ada dua poin tanggapan terhadap eksepsi (bantahan) dari Saipul.

"Pertama, mengenai dakwaan ketika di penyelidikan (Saipul) tidak didampingi penasihat hukum," terangnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (9/5/2016) sore.

Dado menjelaskan, ketika pihaknya mempelajari kembali berkas perkara Saipul hingga proses Berita Acara Pemeriksaa (BAP), pihaknya menemukan bahwa terdakwa ketika itu didampingi oleh kuasa hukum.

Memang, pengacara itu disediakan oleh Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, tetapi pendampingannya sudah mendapat persetujuan dari pihak Saipul.

"Ketika kami lihat berkas, memang waktu itu ada penasihat hukumnya dan ditandatangani juga oleh tersangka waktu itu. Jadi, tidak ada alasan untuk itu," ujarnya.

Poin kedua, lanjut Dado, adalah tentang dakwaan pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak nomor 32 tahun 2014, yang membuat Saipul terancam hukuman 15 tahun penjara.

Menurut tim kuasa hukum Saipul, pasal tersebut tidak bisa diterapkan karena ada dugaan pemalsuan identitas oleh pihak DS (17). Menurut pihak Saipul pula, sebenarnya DS tak tergolong berusia di bawah umur.

"Itu kan kami periksa materi perkaranya, saksi-saksinya, kejadiannya bagaimana. Jadi, jawaban dari kami, kami ingin persidangan tetap dilanjutkan. Kami meminta ke majelis hakim supaya perkara ini dilanjut," ujar Dado lagi.

"Nanti kan setelah ini putusan sela dari majelis hakim. Intinya, perkara ini tetap kami periksa pokok perkaranya, supaya jelas kebenaran yang sesungguhnya seperti apa," tekannya.

Saipul Senin ini menjalani sidang ketiga kasus dugaan pencabulan anak dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau replik terhadap eksepsi (bantahan) Saipul pada sidang sebelumnya.

Dalam sidang perdana tiga minggu lalu, Saipul didakwa dengan tiga pasal alternatif dalam Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Dakwaan hari ini itu pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak, pasal 290 dan 292 KUHP," terang Asikin Hasan, salah satu kuasa hukum Saipul.

Humas PN Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, menambahkan bahwa untuk dakwaan pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak, Saipul terancam hukuman 15 tahun penjara.

Sementara itu, untuk dakwaan pasal 290 KUHP, ancaman hukumannya tujuh tahun penjara, dan untuk pasal 292 KUHP, ancaman hukumannya lima tahun penjara.

Saipul ditangkap di rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Kamis, 18 Februari 2016, atas laporan dugaan tindakan pencabulan terhadap DS (17).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau