JAKARTA, KOMPAS.com -- Keluarga Jupiter Fortissimo mengajukan permohonan rehabilitasi narkoba untuk artis peran yang telah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Jupiter menjalani assessment atau tes kadar kecanduan di Badan Narkotika Nasional (BNN), Kamis (12/5/2016) siang ini.
"Dari Rabu lalu, pihak keluarga sudah ajukan permohonan rehabilitasi karena Jupiter kan korban, bukan pecandu," ucap kuasa hukum Jupiter, Fransisca Indah Sari, di BNN, Jakarta Timur.
Ia menambahkan, rehabilitasi juga merupakan keinginan Jupiter sendiri. Hasil tes BNN itu nantinya akan menjadi bahan pertimbangan Polsek Taman Sari untuk mengabulkan atau tidak permohonan rehabilitasi itu.
"Assessment agar diberi izin akses agar bisa direhabilitasi," ucapnya.
"Keluarga Jupiter saat ini sudah mulai tenang. Biar dokter nanti putuskan apakah permohonan rehab itu diterima atau ditolak," kata Fransisca lagi.
Jupiter, yang bernama asli Jansen Talloga, ditangkap oleh penyidik Polsek Metro Tamansari di tempat karaoke di kawasan Mangga Besar, Selasa (10/5/2016). Polisi menyita sabut seberat 0,54 gram dari dalam tas Jupiter.
Ia pun digelandang ke Polsek Taman Sari bersama empat rekannya berinisial F, I, NA, dan MD. Polisi menjeratnya dengan pasal 114 dan 112 tentang narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.