JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menolak eksepsi (bantahan) pihak penyanyi dangdut, Saipul Jamil, dalam sidang putusan sela yang digelar pada Senin (16/5/2016).
"Menyatakan seluruh eksepsi Saipul Jamil tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Ifa Sudewi.
Pertimbangan hakim, penyidik dinilai tidak memaksakan kehendak seperti yang dituduhkan oleh tim kuasa hukum Saipul. Oleh karena itu, berita acara pemeriksaan (BAP) berkait perkara tersebut tetap dinyatakan sah atau tidak melanggar KUHP.
"Soal pengacara, (intinya) udah ditawarkan untuk menunjuk sendiri. Namun, terdakwa memilih memakai pengacara dari polisi," ucapnya.
Hakim menyebut, keraguan tentang usia DS tidak memiliki bukti kuat. Seperti diketahui, pihak Saipul menduga, DS memalsukan usia dan menyebutnya tidak masuk dalam kategori di bawah umur.
"Akan dibuktikan dalam pertimbangan pokok perkara. Eksepsi atau keberatan pihak terdakwa terkait usia tidak beralasan sehingga tidak diterima majelis hakim," ujarnya.
Ia menambahkan, jaksa penuntut umum (JPU) mengakui bahwa memang terjadi kekeliruan pada penulisan tanggal penahanan Saipul yang tertera dalam berkas dakwaan. Namun, secara hukum, kesalahan itu tidak merugikan terdakwa.
"Perkara dilanjutkan ke pemeriksaan dengan memerintahkan JPU memanggil saksi-saksi pada Rabu, 18 Mei 2016," kata Ifa.
Seperti diberitakan sebelumnya, Saipul didakwa dengan tiga pasal alternatif dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Perwakilan Humas PN Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, mengatakan bahwa untuk dakwaan Pasal 82 UU Perlindungan Anak, Saipul terancam hukuman penjara selama 15 tahun.
Untuk dakwaan Pasal 290 KUHP, ancaman berupa hukuman penjara selama tujuh tahun. Terakhir, untuk dakwaan Pasal 292 KUHP, ancaman berupa hukuman penjara selama lima tahun.
Saipul ditangkap di rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Kamis, 18 Februari 2016, atas laporan dugaan pencabulan terhadap DS (17).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.