Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa: Kesaksian DS Perkuat Dakwaan Terhadap Saipul Jamil

Kompas.com - 19/05/2016, 07:58 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Jaksa Penuntut Umum Dado Achmad Ekroni mengatakan kesaksian korban DS (18) memperkuat dakwaan terhadap terdakwa Saipul.

"Banyak (fakta persidangan). Yang jelas mendukung dakwaan. Karena ini kan saksi-saksi dari JPU kan," ujarnya dalam wawancara usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rabu (18/5/2016) malam.

Kesaksian DS juga didukung lima barang bukti, antara lain celana pendek, celana dalam, dan baju kaos yang dikenakan saksi korban saat kejadian.

Barang bukti lainnya adalah seprai milik Saipul dan akta kelahiran DS. Akta tersebut untuk membantah tudingan pihak Saipul bahwa DS tidak di bawah umur.

"Saksi itu saksi korban, kemudian ibu dari korban dan kakak kandung. Keterangannya ya nanti biar majelis hakim yang menilai kebenaran dan fakta yang terjadi. Yang jelas kami optimis bahwa perkara ini bisa dibuktikan," tutur Dado.

Saipul didakwa dengan tiga pasal alternatif dalam Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Human PN Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, menambahkan bahwa untuk dakwaan pasal 82 UU Perlindungan Anak, Saipul terancam hukuman 15 tahun penjara.

Sementara, untuk dakwaan pasal 290 KUHP tentang perbuatan cabul dengan orang yang tak sadar atau pingsan dengan ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.

Terakhir pasal 292 KUHP tentang perbuatan pencabulan terhadap sesama jenis dengan ancaman lima tahun penjara.

Saipul ditangkap di rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Kamis 18 Februari 2016 lalu atas laporan dugaan tindak cabul terhadap DS (17).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com