JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi dangdut Saipul Jamil (35) berharap keterangan yang ia berikan di hadapan majelis hakim bisa membuat dirinya terbebas dari jeratan hukum.
"Mudah-mudahan hasilnya baik. Mudah-mudahan hakim yang mulia membebaskan saya," katanya usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rabu (25/5/2016) malam.
Pria yang akrab disapa Bang Ipul itu mengaku sudah menyampaikan fakta yang sesungguhnya dalam persidangan.
Yang paling utama, menurut dia adalah membantah sudah melakukan dugaan tindak cabul terhadap korban DS.
"Pokoknya tidak benar semuanya," ucapnya singkat sebelum masuk ke mobil tahanan yang akan membawanya kembali ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dado Achmad Ekroni mengungkapkan bahwa ada tiga hal yang diakui oleh Saipul persidangan.
"Ada beberapa yang dibenarkan," kata Dado usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rabu (25/5/2016) malam.
Pertama, terdakwa kasus dugaan pencabulan anak itu mengakui kenal dengan korban DS.
"Lalu terdakwa mengakui kalau saksi korban juga nginep di rumahnya dan mengakui kalau saksi korban dibangunkan oleh terdakwa," ucapnya.
Namun, ada satu hal yang dibantah oleh pria yang pernah menikah dua kali itu.
"Iya seperti itu, perbuatan pencabulan itu (yang dibantah). Terdakwa kan memiliki beberapa hak termasuk hak untuk mengingkari," ujar Dado.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.