Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Penuntut Umum: Saipul Jamil Mengakui Beberapa Hal

Kompas.com - 25/05/2016, 22:29 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa penuntut umum (JPU), Dado Achmad Ekroni, mengungkapkan bahwa ada beberapa hal yang diakui oleh penyanyi dangdut Saipul Jamil (35) dalam sidang lanjutan kasus dugaan pencabulan anak dengan Saipul sebagai terdakwa.

"Ada beberapa yang dibenarkan," kata Dado di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rabu (25/5/2016) malam, sesudah sidang Saipul.

Pertama, Saipul mengakui bahwa ia mengenal korban DS.

"Lalu, terdakwa mengakui kalau saksi korban juga nginep di rumahnya dan mengakui kalau saksi korban dibangunkan oleh terdakwa," lanjut Dado.

Namun, ada satu hal yang dibantah oleh pria yang pernah menikah dua kali itu.

"Ya, seperti itu, perbuatan pencabulan itu (yang dibantah). Terdakwa kan memiliki beberapa hak, termasuk hak untuk mengingkari," kata Dado.

Sepanjang terdakwa bisa membuktikan apa yang diucapkannya, hak ingkar itu akan jadi pertimbangan dan akan disimpulkan oleh hakim. Namun, satu yang pasti, pihak JPU sudah memiliki lebih dari dua alat bukti mengenai fakta perbuatan yang didakwakan.

"Kami juga sudah memiliki lebih dari dua alat bukti. Dari keterangan saksi, kemudian ahli, ada surat hasil lab DNA, ada akta kelahiran, dan nanti dirangkum arahnya ke petunjuk," ujar Dado.

Rabu ini, Saipul menjalani sidang lanjutan kasusnya dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Sidang diadakan pada pukul 17.00 WIB hingga 20.35 WIB. Selanjutnya, sidang dengan agenda tuntutan akan diadakan minggu depan pada Senin (30/5/2016).

Saipul ditangkap di rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Kamis, 18 Februari 2016, atas laporan dugaan tindak pencabulan terhadap DS (17).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com