JAKARTA, KOMPAS.com -- Artis peran Dewi Sandra menilai bahwa hukuman kebiri sebenarnya bisa dibilang melanggar hak asasi manusia (HAM). Namun, ia tetap setuju hukuman itu dijatuhkan kepada pelaku kekerasan seksual.
"Saya sangat setuju dengan hal itu. Meskipun terkesan melawan hak asasi manusia (HAM)," ujarnya dalam wawancara di Global TV, Jakarta Barat, Jumat (27/5/2016).
Untuk diketahui, hukuman kebiri Hal termasuk pidana alternatif yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dewi menambahkan, selama ini hukuman terhadap mereka tidak cukup keras sehingga tak berhasil menimbulkan efek jera. Karena itu, pemain sinetron Catatan Hati Seorang Istri ini berharap hukuman kebiri bisa membantu mengurangi tindakan kekerasan seksual.
"Kalau hukumannya cukup keras, maka dia akan berpikir berkali-kali untuk melakukan hal-hal yang tidak pantas. Apalagi di bawah umur," ujar Dewi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.