JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa kasus dugaan pencabulan, penyanyi dangdut Saipul Jamil (35), dengan hukuman tujuh tahun penjara sesuai Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
JPU Dado Ahmad Ekroni menjelaskan bahwa pihaknya memiliki pertimbangan untuk tak menuntut Saipul dengan ancaman hukuman maksimal, yakni 15 tahun penjara.
[Baca: Saipul Jamil Dituntut 7 Tahun Penjara]
"Karena ada hal-hal yang meringankan dan memberatkan," ucapnya seusai sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (7/6/2016).
Ia menyebut, hal yang meringankan adalah terdakwa dianggap kooperatif dan sopan selama menghadiri persidangan.
Adapun untuk hal yang memberatkan, perbuatan cabul yang diduga dilakukan Saipul sudah mengakibatkan trauma psikologis terhadap DS.
"Masalah tuntutan atau apa itu kan kebijakan. Kami di sini secara teknis membuktikan agar perkara itu bisa terbukti sesuai dengan dakwaan yang sudah kami dakwakan," kata Dado.
"Kemarin sempat belum siap karena kami ingin memperdalam lagi supaya tuntutan bisa sesuai dengan fakta perbuatan yang ada di persidangan," tambahnya.
Saipul ditangkap pada Kamis, 18 Februari 2016, lalu atas laporan dugaan tindakan cabul terhadap DS (17).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.