Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saipul Jamil Berharap Kasusnya Jadi Pelajaran

Kompas.com - 10/06/2016, 19:33 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi dangdut Saipul Jamil (35) berharap, kasus hukum yang menjeratnya saat ini bisa menjadi pelajaran baginya untuk menjadi pribadi yang lebih baik.

Seperti diketahui, Saipul kini menjadi terdakwa kasus dugaan pencabulan anak atas korban berinisial DS.

"Alhamdulillah, ini bisa buat pelajaran mengendalikan emosi juga. Mudah-mudahan setelah selesai masalah ini, saya menjadi orang yang lebih sabar lagi. Jadi orang yang baik lagi. Harus selalu waspada," ucapnya usai sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Jumat (10/6/2016).

Ia mengaku berusaha mensyukuri, menikmati, dan menerima tuntutan tujuh tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Ini kan sebuah perjalanan hidup yang harus kita terima. Jangan cuma mau perjalanan hidup yang asyik-asyik aja kan. Dengan ikhlas insya Allah apa yang kita hadapi semua akan nikmat," katanya lagi.

Namun, pria yang akrab disapa Bang Ipul ini tetap optimistis akan bebas dari segala tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

"Insya Allah mudah-mudahan kalau merasa enggak salah ya harus yakin. Bismillah lah. Pokoknya saya minta doanya, mereka-mereka yang punya niat buruk sama saya dihaluskan dan dilembutkan hatinya," ucap Saipul.

Sore tadi, Saipul membacakan pledoi atau nota pembelaan setebal 111 halaman yang berjudul "Aduh, Bang Ipul Terjerembab Lingkaran 'Anak' Numpang Tenar: BAP Bukanlah Kitab Suci".

Diberitakan sebelumnya, Saipul dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus dugaan pencabulan anak.

Ancaman hukuman tersebut berdasarkan salah satu alternatif dakwaan, yakni pasal 82 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan maksimal hukuman 15 tahun penjara.

Saipul ditangkap pada Kamis 18 Februari 2016 lalu atas laporan dugaan tindak cabul terhadap DS (17).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau