Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pihak DS Yakin Saipul Jamil Divonis Lebih dari Lima Tahun Pernjara

Kompas.com - 07/06/2016, 20:25 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Kuasa hukum DS (17), Osner Johnson Sianipar, menyatakan yakin bahwa penyanyi dangdut Saipul Jamil (35) akan divonis lebih dari lima tahun penjara.

"Kalau lima sampai 15 tahun, putusan hakim itu pasti lah di atas lima tahun. Tidak mungkin di bawah lima tahun," ujar Osner sesudah sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Selasa (7/6/2016).

Lanjut Osner, jika ternyata nantinya majelis hakim memutuskan Saipul terbukti bersalah dan hukumannya kurang dari lima tahun, jaksa wajib mengajukan banding.

"Kalau (vonis) dibuat di bawah lima tahun, otomatis jaksa harus banding. Diminta atau tidak, harus banding. Aturannya begitu," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Saipul dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta oleh Jaksa Penuntut Umum atas kasus dugaan pencabulan anak terhadap DS.

Ancaman hukuman tersebut berdasarkan salah satu alternatif dakwaan, yakni pasal 82 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang maksimal hukumannya 15 tahun penjara.

Saipul ditangkap pada 18 Februari 2016 atas laporan dugaan tindak pencabulan terhadap DS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau