JAKARTA, KOMPAS.com -- Terdakwa perkara pencabulan anak, penyanyi dangdut Saipul Jamil (35), tampak santai jelang sidang putusan besok, Selasa (14/6/2016).
Namun, ada beberapa orang yang mengaku lebih was-was menanti vonis majelis hakim.
"Justru saya sendiri dan teman-teman lawyer lain yang justru merasa khawatir ya. Kalau saya, saat ini sedang gundah gulana," kata salah seorang kuasa hukum Saipul, Kasman Sangaji, usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (13/6/2016).
Kasman dan timnya berdebar-debar memikirkan apakah saksi dan bukti yang mereka hadirkan dalam persidangan selama ini mampu meyakinkan hakim untuk membebaskan Saipul.
"Menanti apa yang menjadi amunisi-amunisi yang kami ajukan selama ini. Perang mulut dengan JPU seperti apa, mudah-mudahan bisa menghasilkan hasil terbaik," ucap Kasman.
Ia menambahkan, sidang putusan besok akan digelar sekitar pukul 13.00 WIB dan terbuka untuk umum.
"Mudah-mudahan tidak ada halangan, Majelis Hakim tidak ada hambatan dan insya Allah besok akan dibacakan putusan dan sidang diselenggarakan terbuka," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Saipul dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus dugaan pencabulan anak.
Ancaman hukuman tersebut berdasarkan salah satu alternatif dakwaan, yakni pasal 82 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang maksimal hukuman 15 tahun penjara.
Saipul ditangkap pada Kamis 18 Februari 2016 lalu atas laporan dugaan tindak cabul terhadap DS (17).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.