Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penggemar Saipul Jamil Terisak Saat Mendengar Vonis Hakim

Kompas.com - 14/06/2016, 17:33 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Tangis beberapa penggemar penyanyi dangdut Saipul Jamil (35) langsung pecah ketika Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada idola mereka itu.

Pantauan Kompas.com, seorang perempuan terlihat berusaha menutupi tangisnya dengan menutup wajah dengan hijabnya. Teman yang duduk di sampingnya ikut menangis dan merangkulnya.

"Kami penggemar dari Bogor," kata perempuan itu saat ditanya seusai sidang, Selasa (14/6/2016).

Sementara itu, di depan mereka, seorang perempuan bertubuh mungil terus-menerus menyeka air matanya dengan tisu.

Berbeda dengan reaksi penggemar Saipul itu, sang kakak, Sholeh Kawi, yang duduk di belakang mereka, justru terlihat tenang.

Namun, beberapa kerabat Saipul yang lain tampak menunjukkan raut wajah sedih meski tak sampai menitikkan air mata.

"Yang menangis tadi ada beberapa keluarga, kerabat. Ada juga penggemarnya. Itu bukan penonton bayaran ya," kata kakak sekaligus manajer Saipul, Syamsul Hidayatullah.

Diketahui, vonis terhadap Saipul lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Sementara itu, dakwaan awal, yakni Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dikesampingkan.

Majelis hakim menilai, Saipul telah melanggar Pasal 292 KUHP tentang perbuatan pencabulan terhadap sesama jenis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com