JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap kuasa hukum pedangdut Saipul Jamil, BN, dan seorang panitera muda PN Jakarta Utara, Rabu (15/6/2016) siang.
Pihak Saipul Jamil diduga memberi suap terkait perkara Saipul Jamil di PN Jakarta Utara.
Dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2016), Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan menjelaskan kronologi penangkapan tersebut.
"Rabu pukul 10.40 WIB, KPK mengamankan penasihat hukum BN kemudian seorang panitera dari PN Jakarta Utara berinisial R di daerah Sunter, sesaat setelah penyerahan sejumlah uang dari BN kepada R," ucapnya.
Kemudian, dari tangan R, penyidik menyita uang senilai Rp 250 juta dalam sebuah kantong plastik merah.
Setelah itu, penyidik KPK bergerak menuju tiga lokasi berbeda untuk mengamankan tiga orang lainnya.
"Pertama, mengamankan SH, kakak SJ, di rumahnya di kawasan Tanjung Priok pukul 13.00 WIB. Kemudian, pengacara K di Bandara Soekarno-Hatta pada malam harinya," ucap Basaria.
Selanjutnya, penyidik menyambangi PN Jakarta Utara sekitar pukul 18.00 WIB untuk membawa seorang panitera berinisial DS guna diperiksa.
Sebelumnya, KPK juga mengamankan dua sopir. Hanya saja, ketiganya kemudian dipulangkan karena hanya dimintai keterangan sebagai saksi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.