Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 19/06/2016, 11:16 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan seorang kakak dan dua kuasa hukum penyanyi dangdut Saipul Jamil atas kasus dugaan suap.

Pihak Saipul Jamil diduga memberi uang suap kepada seorang panitera muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan pihaknya menyita uang sebesar Rp 250 juta, yang diduga diberikan pihak Saipul kepada panitera tersebut.

"Sumber uang suap ini info sementara adalah dari terpidana SJ. Dia sampai menjual rumahnya untuk ini," kata Basaria di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2016).

Belum diketahui rumah Saipul yang mana yang dijual. Namun pada akhir April lalu, rumah Saipul Jamil di kawasan Kelapa Gading, ditawarkan melalui Facebook.

Sebagai informasi, di rumah itulah terjadi peristiwa pencabulan yang akhirnya menjebloskan penyanyi dangdut itu ke penjara.

Saat ditemui Kompas.com di PN Jakarta Utara, Selasa (3/5/2016), kakak Saipul, Sholeh Kawi membenarkan bahwa rumah bercat putih itu memang akan dijual.

"Rumah Ipul dijual Rp 3,5 miliar," kata Sholeh ketika itu.

Benarkah hasil penjualan rumah itu yang dikemudian digunakan untuk menyuap?

Tribunnews melaporkan, Sabtu (18/6/2016), rumah di Gading Indah Utara VI Blok NH 10 nomor 5, Kelapa Gading, Jakarta Utara, tersebut tampak kosong.

Mobil Saipul, yakni Toyota Vellfire dan Mercedes Benz, pun tidak terlihat. Padahal dua mobil itu biasanya diparkir di teras rumah.

Menurut seorang penjaga rumah, Wandi, barang-barang Saipul Jamil sudah tidak ada di rumah itu. Wandi bahkan mengatakan, rumah itu sudah berganti kepemilikan, meskipun si pemilik baru belum menempatinya.

"Sudah tidak ada lagi barang-barang berbau Saipul Jamil, sudah pindah orang," katanya.

Wandi mengaku tidak tahu siapa pemilik rumah yang baru tersebut, termasuk nilai jual-beli rumah berlantai dua itu.

"Saya tidak tahu, karena saya hanya penjaga dari pihak ketiga," paparnya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau