Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Sebut "Commitment Fee" Saipul Jamil ke Panitera Senilai Rp 500 Juta

Kompas.com - 16/06/2016, 17:20 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita Rp 250 juta yang diduga sebagai uang suap dari pihak Saipul Jamil (35) kepada R, panitera muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa commitment fee untuk panitera tersebut lebih besar nilainya.

"Dalam lidik yang dilakukan anggota, mereka pada saat itu mengatakan (commitment fee) Rp 500 juta, tapi yang kami temukan Rp 250 juta," katanya dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2016).

Selain itu, ia mengakui bahwa di mobil R juga ditemukan uang senilai Rp 700 juta. Namun, belum dapat dipastikan apakah uang tersebut berkait dengan dugaan penyuapan dari pihak Saipul Jamil.

KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati (kiri) bersama Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat jumpa pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung KPK, Jakarta (16/6/2016). Dalam OTT tersebut KPK mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 250 juta serta menetapkan empat orang tersangka yaitu pengacara Saipul Jamil, Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji, panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi, dan kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah yang tertangkap suap terkait pengurangan vonis perbuatan asusila terhadap anak.
"Uang di mobil benar ada ditemukan. Tetapi, sampai saat ini penyidik belum bisa memastikan uang itu dari mana. Info sementara segitu (Rp 700 juta)," katanya.

Lebih lanjut, Basaria menjelaskan bahwa pihaknya sedang menelusuri aliran dana dugaan suap tersebut.

"Apakah uang itu berhenti di panitera atau ada terusan ke atas. Masih dalam proses pengembangan penyidikan. Akan dilakukan pemanggilan dan ada kemungkinan penggeledahan," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, dua kuasa hukum Saipul Jamil, BN dan R, serta kakak kandungnya, SH, bersama panitera R, ditangkap KPK, Rabu (15/6/2016).

Pihak Saipul diduga memberi suap senilai Rp250 juta kepada si panitera atas perkara Saipul Jamil di PN Jakarta Utara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau