Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

10 Jam Diperiksa KPK, Saipul Jamil Tampak Murung

Kompas.com - 18/07/2016, 23:36 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Setelah diperiksa sejak 11.15 WIB, penyanyi dangdut Saipul Jamil (35) akhirnya keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekitar pukul 22.00 WIB.

Meski sempat menyunggingkan senyum kecil, Saipul kemudian tampak murung dan lelah saat menghampiri awak media.

"Mohon doanya aja. Minta doanya ya," kata pria yang karib disapa Bang Ipul itu di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2016) malam.

Ketika ditanya mengenai uang yang digunakan pengacara B dan kakaknya, SH, untuk menyuap panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Saipul langsung meminta kuasa hukumnya menjelaskan.

"Nanti dijelaskan sama kuasa hukum. Makasih ya semuanya. Assalamualaikum," ucapnya.

"Bang Ipul tadi diperiksa selama kurang lebih 10 jam, diajukan sekitar lebih dari 50 pertanyaan," kata kuasa hukumnya, Tito Hananta Kusuma.

Saipul yang mengenakan baju koko hitam itu lalu berjalan ke arah mobil tahanan Rutan Cipinang.

Ia memilih bungkam dan tak menggubris pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan awak media kepadanya.

Dalam dalam mobil tahanan, Saipul sempat tersenyum, tetapi ia tetap membisu.

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Utara menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Saipul Jamil.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta sesuai Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak.

Sebaliknya Saipul dinilai bersalah melanggar Pasal 292 KUHP tentang perbuatan pencabulan terhadap sesama jenis.

Namun, Sehari setelahnya, tepatnya Rabu (15/6/2016), dua kuasa hukum Saipul Jamil, BN dan R, serta kakak kandungnya, SH, bersama panitera R, ditangkap KPK. Pihak Saipul diduga memberi suap senilai Rp250 juta kepada si panitera atas perkara Saipul Jamil di PN Jakarta Utara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau