Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gatot Brajamusti Ditangkap di Antara Dua Momen Penting dalam Hidupnya

Kompas.com - 29/08/2016, 12:19 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Gatot Brajamusti (54) ditangkap karena penyalahgunaan narkotika di Mataram, Lombok, di antara dua momen penting dalam hidupnya.

Kedua momen penting itu adalah ia terpilih lagi menjadi Ketua Umum (Ketum) Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) dan berulang tahun yang ke-54.

Pria yang biasa dipanggil Aa Gatot ini baru dipilih untuk kali kedua menjadi Ketum Parfi pada Minggu (28/8/2016) di Mataram.

Gatot terpilih menjadi Ketum Parfi periode 2016-2021 dalam Kongres Parfi ke-15, yang diadakan di kota tersebut pada 24-28 Agustus 2016.

Setelah kongres itu selesai, di kamar hotelnya di Mataram pada Minggu (28/8/2016) malam, ia ditangkap oleh satuan tugas gabungan kepolisian Mataram.

Ketika itu, ia sedang berpesta sabu. Bersamanya, ditangkap pula istrinya, Dewi Aminah.

Di kamar hotelnya, polisi menemukan satu klip plastik berisi sabu, alat pengisap sabu, pipet kaca, sedotan, korek gas, serta dompet berisi uang dan kartu identitas.

"Tersangka adalah Ketua Umum Parfi yang baru saja terpilih untuk kedua kalinya dalam kongres di Mataram dari tanggal 24 sampai 28 Agustus 2016," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar, ketika dikonfirmasi pada Senin (29/8/2016).

Sesudah itu, pada Senin ini, rumahnya di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, digeledah oleh polisi.

Senin ini merupakan hari ulang tahun ke-54 pria yang dilahirkan di Sukabumi, Jawa Barat, tersebut.

Dalam penggeledahan tersebut ditemukan 30 jarum suntik, sembilan alat pengisap sabu, tujuh cangklong sebagai alat pengisap sabu, 39 korek, dan satu bungkus sabu yang diperkirakan seberat 10 gram.

Di rumahnya juga ditemukan berbagai macam senjata api dan amunisi serta pajangan berupa satwa dilindungi yang telah diawetkan.

Penanganan semua barang bukti terkait penyalahgunaan narkotika diserahkan kepada Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan.

Sementara itu, penanganan semua barang bukti terkait penyimpanan senjata dan amunisi diserahkan kepada Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Untuk tersangka Gatot Brajamusti dan Dewi Aminah beserta barang bukti penyalahgunaan psikotropika, penanganan diserahkan ke Polres Mataram NTB," kata Boy.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau