JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba Gatot Brajamusti menjalani pemeriksaan di Resmob Polda Metro Jaya, Senin (5/9/2016).
Kali ini Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) periode 2016-2021 ini diperiksa terkait kepemilikan senjata api yang ditemukan polisi di rumahnya di Jalan Niaga Hijau, Pondok Pinang, Jakarta Selatan.
Gatot tiba menggunakan mobil minibus hitam bertuliskan Turn Back Crime. Ia mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan kacamata hitam. Tangannya diborgol dengan sling plastik.
"Gatot Brajamusti kami periksa di Subid Resmob Polda Metro Jaya terkait tentang penyimpanan (dan) memiliki senjata api yang dikenakan dalam Undang Undang 12-51," ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Budi Hermanto, Senin siang.
"Kami akan melakukan pemeriksaan terkait dengan penemuan dari 600an butir peluru. Ada jenis kaliber 9mm, 32 dan 22 (mm). Itu yang pertama," imbuhnya.
Peluru dan senjata api itu ditemukan dalam dua kali penggeledahan di kediaman Gatot. Kasus kepemilikan senjata api illegal akan ditangani oleh Resmob Polda Metro Jaya.
Sedangkan kasus narkoba dan kepemilikan sabu-sabu akan ditangani Polda Nusa Tenggara Barat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.