Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pihak Gatot Brajamusti Akan Laporkan Balik C ke Polisi

Kompas.com - 11/09/2016, 07:34 WIB
Karnia Septia

Penulis

MATARAM, KOMPAS.com -- Kuasa hukum untuk Gatot Brajamusti, Irfan Suryadiata, berencana melaporkan balik perempuan dengan inisial nama C (26) ke polisi.

C melaporkan Gatot ke polisi dengan tuduhan melakukan pemerkosaan terhadap C.

"Kalau dia melaporkan sesuatu yang tidak benar, tentu saja orang yang merasa dirugikan akan mengambil langkah-langkah hukum dan itu pasti akan kami lakukan," kata Irfan pada Sabtu (10/9/2016) di Mapolda Nusa Tenggara Barat (NTB), Mataram, Lombok.

"Enggak mungkin kami diam," kata Irfan lagi.

Menurut Irfan, tuduhan tersebut, yang dilontarkan oleh C terhadap pria yang pernah main film dalam film yang dibikin oleh rumah produksinya sendiri itu, tidak masuk akal.

Dasarnya, Irfan curiga, karena C mengatakan bahwa pemerkosaan itu terjadi bertahun-tahun lalu dan baru melaporkannya ke polisi sekarang, ketika Gatot menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dan kepemilikan senjata api secara ilegal.

"Kenapa saat ini baru dia melapor? Itu yang menjadi pertanyaan besar kami," ujar Irfan.

"Kami melihat bahwa itu cara untuk merusak nama baik klien kami dan kami yakin klien kami tidak melakukan itu," ujarnya lagi.

Menurut Irfan pula, jika benar C diperkosa, C tidak akan menunggu sampai besok untuk melapor ke polisi.

Terkait hal itu, Irfan bersama timnya akan melakukan pembicaraan khusus untuk mengambil langkah selanjutnya.

Pihaknya berencana akan melapor balik.

"Lapor balik pasti," ucapnya.

Selain itu, pihaknya akan berkomunikasi dengan kliennya.

"Makanya, mudah-mudahan besok (Minggu) kami akan berkomunikasi secara intensif dengan klien kami terkait dengan hal itu dan kami pasti akan lakukan langkah-langkah hukum," ucapnya lagi.

Pihaknya akan pula berkomunikasi dengan polisi untuk mengetahui apa yang dituduhkan terhadap kliennya dan sejauh mana proses pemeriksaan berlangsung.

Telah diberitakan, C melaporkan Gatot atas tuduhan pemerkosaan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Kamis (8/9/2016) malam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau