Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Akan Dalami Laporan Perempuan yang Mengaku Diperkosa Gatot Brajamusti

Kompas.com - 09/09/2016, 17:13 WIB
Dian Reinis Kumampung

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono mengatakan, polisi akan melakukan pemeriksaan atas laporan perempuan dengan nama berinisial C (26), yang mengaku diperkosa dan disetubuhi Gatot Brajamusti saat ia masih di bawah umur.

"Nantinya tetap kami lakukan pemeriksaan secara prosedur data-data, KTP, akte kelahiran dan surat-surat lain. Kalau bukti-bukti yang bersangkutan ini betul-betul di bawah umur. Tersangka ini akan dikenakan Undang-undang Perlindungan Anak," ungkap Awi saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (9/9/2016).

Awi menjelaskan beberapa pasal yang bisa menjerat Gatot dalam kasus dugaan pemerkosaan dan persetubuhan ini.

"Masih kami dalami ya, terkait pemerkosaan dan persetubuhan yang bukan istrinya, tentunya itu dikenakan pasal 285 dan 286 KUHP," jelasnya.

"Kalau yang bersangkutan memang korban dibawah umur saat kejadian kita bisa kenakan pasal 76 hufur d UU perlindungan anak, undang2 nomor 35 tahun 2014. Ancaman pemerkosaan itu 12 tahun, persetubuhan 286 itu bisa pidana penjara 9 tahun. Perlindungan anak bisa lebih berat lagi 15 tahun," lanjutnya.

C melaporkan Gatotke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Ia melaporkan Gatot atas tuduhan telah memerkosanya saat berusia 16 tahun.

 

Kuasa hukum C, Sudharmono Saputra, mengatakan, kejadian yang menimpa kliennya terjadi pada tahun 2007 sampai 2011 lalu. Saat itu, kliennya dijanjikan Gatot akan dijadikan backing vocal.

Bukannya dijadikan backing vocal, kliennya malah dicekoki beragam jenis narkoba lalu disetubuhi hingga hamil.

[Baca selengkapnya: Mengaku Diperkosa dan Hamil, Perempuan Ini Laporkan Gatot Brajamusti ke Polisi]

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com