JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Gatot Brajamusti, Achmad Rifai menyangkal keterlibatan kliennya dalam kepemilikan senjata api dan hewan langka.
Menurut Rifai, Gatot mendapatkan dua jenis barang itu dari mantan pejabat. Namun Rifai menolak menyebut nama pejabat yang dimaksud.
"Gatot dikasih oleh mantan pejabat, beserta peluru yang diberikan dalam jumlah banyak," ungkap Rifai saat dihubungi, Senin (3/9/2016).
Rifai mengatakan, Gatot mau menerima sang mantan pejabat menjanjikan tidak akan ada masalah dengan senjata api dan hewan langka itu.
"Dari berbagai cerita ini ada hal yang tidak benar, bahwa seolah-olah Gatot melakukan itu semua. Padahal ada pihak-pihak lain yang terlibat di balik semua ini,“ katanya lagi.
Pihaknya juga sudah memiliki bukti bahwa kliennya dan sang mantan pejabat sudah saling mengenal sejak lama.
"Contohnya orang yang memberikan hewan mengaku kenal di tahun 2013. Padahal mereka sudah kenal sebelum tahun itu, kita punya bukti itu, begitu juga senjata ilegal," jelasnya.
Ia menegaskan senjata api dan hewan langka itu ada di tangan Gatot karena ada orang yang memberikan dan menitipkan padanya.
Karena itu, ia berpendapat pemberi senjata api dan hewan langka itu harus diperiksa lebih dulu.
"Mantan pejabat itulah yang menitipkan senjata ke Gatot," imbuhnya.
Sebagai informasi, dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal, Polda Metro Jaya telah memeriksa sejumlah orang yang pernah berhubungan dengan Gatot.
Di antara yang diperiksa adalah mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Ary Suta.
Selain itu ada tim film Azrax, yang diproduksi Brajamusti Film. Dari film ini yang dipanggil adalah sutradara Dedi Setiadi, dan artis peran Elma Theana, Nadine Chandrawinata, dan Reza Artamevia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.