JAKARTA, KOMPAS.com -- Kuasa hukum Gatot Brajamusti, Ahmad Rifai, berharap tak ada diskriminasi dari tim penyidik terkait beberapa kasus yang melibatkan kliennya itu.
"Kami belum tahu (status kelengkapan berkas perkara Gatot), sudah P19 atau berapa. Itu kewenangan penyidik. Kalau penyidik memiliki kewenangan, semua ada proses hukum dan tidak boleh ada diskriminasi," ujar Rifai ketika ditemui di Resmob Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (21/10/2016).
Rifai sadar bahwa Gatot menghadapi banyak kasus, dari dugaan penyalahgunaan narkotika, pencabulan dan pemerkosaan, kepemilikan senjata api secara ilegal, hingga kepemilikan secara ilegal satwa langka yang dilindungi.
Namun, Rifai tetap menginginkan keadilan atas Gatot terkait bukti yang diajukan maupun laporan yang masuk.
"Itu kewenangan penyidik. Dalam proses penyelidikan dan laporan perkara, polisi wajib memintai keterangan mengenai bukti permulaan dan tidak bisa mengarah ke (langsung menjadikan Gatot) tersangka," katanya.
"Lihat cukup bukti dan unsur pidana, enggak? Enggak bisa dipaksakan dipidana. Tidak bisa dan tidak mungkin penyidik mengangkat kasus tersangka," katanya lagi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.