Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Titi Rajo Bintang Menerima Mas Kawin Cincin Emas 50 Gram

Kompas.com - 12/11/2016, 13:05 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Sebentuk cincin emas menjadi mas kawin dalam pernikahan pemain dan artis peran Titik Handayani (35) atau Titi Rajo Bintang dengan Adrianto Djokosoetono, Ketua Umum DPP Organisasi Angkutan Darat (Organda) dan salah satu direktur dalam Blue Bird Group.

Mereka menjalani akad nikah di kediaman mempelai laki-laki, di Jalan Brawijaya I, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Sabtu (12/11/2016) pukul 08.30 WIB.

"Mas kawin cincin emas 50 gram," ujar paman Adrianto, Deden Supriatna, dalam wawancara di tempat acara.

Akad nikah itu dilanjutkan dengan resepsi di tempat dan hari yang pada pukul 11.00-14.00 WIB. Akad nikah dan resepsi tersebut tertutup dari peliputan.

Mengenai seperti apa akad nikah mereka secara rinci, Deden belum bersedia memberi keterangan.

Ia hanya mengatakan bahwa, "Acara tersebut berjalan lancar.

Ia mengatakan pula bahwa akad nikah itu dipimpin oleh Kepala KUA Kecamatan Kebayoran Baru, Syamsuddin, dan budayawan Emha Ainun Nadjib menjadi salah satu saksinya.

Di tempat acara tampak beberapa petugas keamanan berpakaian batik biru berdiri di jalan masuk rumah tersebut.

Terlihat pula tenda putih dan jejeran karangan bunga tanda ucapan selamat bagi Titi dan Adrianto.

Sebelumnya, Titi pernah menikah dengan drummer Aksan Sjuman, pada 15 Agustus 2004. Mereka dikaruniai seorang putri. Namun, sembilan tahun kemudian, pada 7 Maret 2013, mereka bercerai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com