Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gatot Brajamusti Resmi Sandang Status Tersangka Pelecehan Seksual

Kompas.com - 15/11/2016, 14:03 WIB
Dian Reinis Kumampung

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Gatot Brajamusti, Ahmad Rifai, membenarkan bahwa kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual.

"Kemarin kami mendengar Aa Gatot sudah jadi tersangka atas laporan seseorang dengan dugaan pelecehan seksual," ungkap Rifai di kantornya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (15/11/2016).

Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono mengatakan, Gatot ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa pada Selasa (8/11/2016) lalu.

[Baca: Tak Bisa Bantah Hasil Tes DNA, Gatot Brajamusti Jadi Tersangka Kasus Pelecehan ]

Namun Rifai mempertanyakan status tersangka tersebut. Menurut dia, Gatot tak pernah mengaku telah mencabuli korban bernama CT.

"Ketika kami dampingi pemeriksaan pada tanggal 10 November sebenarnya tidak ada pertanyaan sebagaimana disampaikan, seolah mengakui. Pada saat pemeriksaan hanya bertanya apakah saudara sehat, siap tes DNA dan kronologi hal tersebut. Kalau ada penyataan mengakui hal tersebut, mengakui yang mana?" ujarnya.

Rifai menambahkan, jika Gatot melakukan pelecehan seksual terhadap CT, seharusnya ada pemeriksaan visum yang dilakukan terhadap pelapor.

"Walaupun adanya tes DNA, itu tidak bisa mengindikasi adanya pelecehan seksual dan pemerkosaan, yang bisa mengindikasikan adalah adanya visum. Selama ini tidak ada proses visum yang dilakukan," katanya.

Dalam keterangannya, Senin (14/11/2016), Kombes Awi Setiono mengatakan dalam pemeriksaan tersebut Gatot mendapat 38 pertanyaan. Gatot pun tidak membantah semua yang disangkakan terhadapnya.

"Intinya, yang bersangkutan tidak mengelak semua pernyataan dari pelapor," ucap dia.

Awi menambahkan, saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara kasus tersebut. Setelah lengkap, berkas tersebut segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Dalam kasus ini, polisi menjerat Gatot dengan Pasal 81 dan 82 UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 285 dan 286 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Kasus ini bermula saat seseorang berinisial C (26), melaporkan Gatot Brajamusti ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada 8 September 2016. C melaporkan Gatot telah memerkosanya saat berusia16 tahun.

Adapun korban kedua melaporkan Gatot ke SPKT pada 14 September 2016. Keduanya mengaku dicekoki aspat yang belakangan diketahui merupakan sabu, sebelum diperkosa Gatot.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau