JAKARTA, KOMPAS.com -- Kuasa hukum Gatot Brajamusti, Achmad Rifai, mengungkapkan bahwa pihak Gatot memiliki bukti kuat untuk mematahkan tuduhan pencabulan yang dialamatkan kepada Gatot oleh perempuan berinisial nama CT.
"Ada (bukti rekaman suara CT). Yang jelas, bukti ini adalah bukti yang sangat akurat," kata Achmad sebelum mendampingi Gatot, yang diperiksa sebagai pelapor di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2016).
Achmad menekankan bahwa kliennya itu tidak pernah melakukan pencabulan sehingga CT hamil, karena mereka sudah menikah siri.
Rekaman suara CT-lah yang akan digunakan oleh pihak Gatot sebagai bukti yang kuat.
"Kami punya bukti yang kuat dan tak terbantahkan bahwa di situ ada pernikahan siri. Itu diakui oleh yang bersangkutan sendiri, tetapi kenapa dia bisa mengatakan seolah-olah ada pemerkosaan, pelecehan seksual," ucap Achmad.
"Kami punya barang bukti yang sangat kuat dan saya meyakini tidak akan pernah terbantahkan bahwa ini adalah suara yang bersangkutan," ucap Achmad lagi.
Pada 22 Oktober 2016, Gatot telah melaporkan balik CT ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik, penghinaan, keterangan palsu, dan laporan palsu.
Laporan Gatot tersebut sesuai Pasal 310, 311 KUHP, 317 dan 318 KUHP, serta Pasal 27 ayat (3) JO Pasal 45 ayat (1) UU ITE.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.