JAKARTA, KOMPAS.com -- Pihak Kantor Urusan Agama (KUA) Mampang, Jakarta Selatan, mengatakan bahwa berkas yang diserahkan oleh pihak artis peran Vanessa Angel dan anggota DPR RI Didi Mahardika belum lengkap.
Berkas itu diberikan kepada pihak KUA Mampang terkait rencana pernikahan Vanessa dengan Didi.
"Syarat-syarat yang sudah diserahkan kepada kami belum lengkap. Ada beberapa hal yang penting seperti pas foto juga belum disampaikan," terang Kepala KUA Mampang, Asep Edwan, ketika diwawancara melalui telepon oleh sejumlah wartawan di Jakarta pada Selasa (17/1/2017).
Pihak KUA memberi kesempatan kepada Didi dan Vanessa untuk melengkapi berkas itu sampai dua minggu sebelum akad nikah dilaksanakan.
"Aturannya, pendaftaran pernikahan, paling lambat dua minggu sebelum akad harus sudah didaftarkan," terangnya lagi.
Mengenai waktu pernikahan itu, Asep mengaku belum diberitahu oleh pihak mereka.
"Kemarin dari kuasa hukum menyampaikan untuk akad nikah masih dikonsultasikan dengan pihak keluarga. Mohon klarifikasi langsung ke pihak keluarga," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.