Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Reza Artamevia Dipanggil Jadi Saksi Sidang Gatot Brajamusti

Kompas.com - 23/01/2017, 21:58 WIB
Karnia Septia

Penulis

MATARAM, KOMPAS.com - Sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Gatot brajamusti dan istrinya Dewi Aminah akan dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram pada Kamis (26/1/2017) nanti.

Sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi tersebut rencananya akan menghadirkan enam orang saksi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ginung Pratidina mengatakan bahwa pihaknya akan menghadirkan enam orang saksi termasuk penyanyi Reza Artamevia untuk memberi keterangan dalam persidangan mendatang.

Selain memanggil Reza sebagai saksi, pihaknya sudah melayangkan panggilan untuk Richard, Yuti, Devina, Suci, dan Bagas. Mereka adalah saksi yang ikut ditangkap saat penggeledahan di Hotel Golden Tulip, 28 Agustus 2016 lalu.

"Kalau konfirmasi kita belum terima konfirmasinya tapi panggilan sudah kami layangkan melalui pos dua minggu yang lalu," kata Ginung, Senin (23/1/2017).

Sebelumnya, Gatot dan Dewi kembali menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, di PN Mataram pada hari ini.

Tiga orang saksi dihadirkan JPU. Dua orang di antaranya adalah petugas polisi Haris Dinzah dan Rafles Girsang, serta satu orang petugas Hotel Golden Tulip, Deny Fardian (35).

"Saksi hari ini peranya adalah pada saat dilakukan penangkapan. Dua orang penyidik melakukan penangkapan dan penggeledahan di ruang kamar (hotel)," kata JPU Ginung Pratidina ditemui sebelum sidang.

Dalam sidang tersebut, saksi Haris menceritakan seputar proses penangkapan terdakwa Gatot dan Dewi pada saat berada di kamar nomor 1100 Hotel Golden Tulip, Kota Mataram, pada 28 Agustus 2016.

Saksi Haris mengatakan, penangkapan dan penggeledahan dilakukan setelah ada laporan dari masyarakat yang menyebutkan bahwa akan ada pesta narkoba di salah satu kamar, di hotel bersangkutan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau