MATARAM, KOMPAS.com - Penyanyi Reza Artamevia tidak hadir dalam sidang kasus narkoba dengan terdakwa Gatot Brajamusti dan Dewi Aminah di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Kamis (26/1/2017).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Job Marsudi mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat panggilan kepada Reza untuk menjadi saksi di sidang Gatot.
Namun, sampai hari ini kejaksaan belum mendapat konfirmasi kehadiran, baik dari Reza maupun pengacaranya.
"Belum ada konfirmasi," kata Job.
Menurut Job, keterangan Reza di persidangan sangat diperlukan. Sebab, pada malam kejadian, Reza juga ada di kamar 1100, Hotel Golden Tulip, Mataram, 28 Agustus 2016.
Saat itu Reza juga diamankan petugas kepolisian Polres Mataram bersama Gatot Brajamusti, Dewi Aminah, Richard, Yuti, Devina, Suci, dan Bagas.
"Seandainya nanti panggilan sudah sampai, yang bersangkutan diterima tetapi tidak hadir, nanti majelis akan melakukan panggil paksa," kata Job.
Job menyebutkan, selain memanggil Reza sebagai saksi, pihaknya juga telah melayangkan panggilan kepada beberapa saksi lain, seperti Richard, Yuti, Devina, dan Suci.
Dari saksi-saksi yang dipanggil, hanya saksi Richard dan Yuti yang hadir dalam persidangan terdakwa Gatot pada Kamis siang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.