JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menghentikan sementara tayangan D'Academy 4, dinilai sebagai keputusan sepihak oleh Indosiar.
Hal itu dikatakan General Manager Programming Indosiar Ekin Gabriel Surbakty selaku GM Programming Indosiar saat dihubungi Kompas.com, Senin (20/2/2017) malam.
"Menurut saya sih seharusnya tidak begitu. Di pasal 90 P3SPS sudah jelas dipaparkan. Indosiar berhak mengajukan hak jawab tiga hari ini. Tapi di website KPI seolah-olah itu sudah keputusan final," kata Ekin mewakili Indosiar.
P3SPS adalah Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Porgram Siaran.
Sebelumnya, KPI sudah memanggil pihak Indosiar untuk menyampaikan teguran. Seharusnya, kata Ekin, setelah tahapan itu KPI memberikan kesempatan untuk Indosiar memberikan hak jawabnya seperti dalam Pasal 90 P3SPS.
"Ada pasal yang atur. Saya ada rekamannya rapat pleno mereka. Dan KPI memberi kami kesempatan untuk dibawa ke rapat internal terlebih dahulu. Tapi kok tiba-tiba sudah ada pernyataan seperti ini," ujarnya.
Pihak Indosiar menyayangkan penyataan KPI yang terkesan sepihak. Hal ini ditakutkan akan membingungkan masyarakat.
"Dari Indosiar hanya bisa menerima. Tapi kami punya hak untuk menjawab. Lalu setelah itu akan dipelajari lagi dengan pihak KPI, baru keputusan final. Kalau seperti ini kan takutnya masyarakat nanti jadi bingung," ucapnya.
Saat ini, pihak Indosiar selaku lembaga penyiaran tengah mempertanyakan keputusan KPI ini.
"Kami lagi pertanyakan ke pihak KPI kenapa begitu. Padahal di pertemuan mereka sudah bilang lho kepada kami untuk mempelajari dulu dan membuat hak jawab," ungkapnya.
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjatuhkan sanksi administratif terhadap program D'Academy Indosiar, Senin (20/2/2017).
[Baca: KPI Pusat Hentikan Sementara Tayangan DAcademy]
Dikutip dari kpi.go.id, sanksi itu berupa penghentikan tayangan selama dua hari, yakni pada 27 dan 28 Februari 2017.
"KPI Pusat menilai program siaran D’Academy yang ditayangkan pada 14 Februari 2017 pukul 20.48 WIB telah melanggar aturan mengenai" Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012," demikian bunyi keputusan yang diambil dalam rapat pleno komisioner KPI Pusat pada Senin pagi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.