JAKARTA, KOMPAS.com - Kabar gembira untuk para musisi Tanah Air. Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (Atvsi) sudah bersedia membayar royalti penggunaan karya musik di layar kaca.
"Atvsi sudah ada kesepakatan dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Nasional untuk menjadi user berikutnya yang sudah siap membayar royalti," ujar Ketua Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (Pappri), Dwiki Dharmawan, di gedung Smesco, Jakarta Selatan, Selasa (7/3/2017).
Selama ini, lanjutnya, baru asosiasi karaoke yang membayar royalti kepada para musisi. Itu pun jumlahnya belum signifikan.
Maka, dengan kesediaan Atvsi membayar royalti diharapkan bisa mensejahterakan para pelaku industri musik Tanah Air.
"Televisi sudah sepakat akan membagikan royalti di tahun 2017 pada 2018. Konkretnya program, news, atau apapun ditayangkan yang menyangkut karya musik," kata Dwiki.
Dewan Pembina Pappri yang juga penyanyi country, Tantowi Yahya, menambahkan bahwa nota kesepahaman antara Atvsi dengan LMK nasional akan disahkan pekan ini.
"Mereka akan membayar apa pun haknya (pemusik). Ini suatu kemajuan besar artinya Atvsi merupakan pengguna terbesar dari karya musik dan akan menjadi sumber pendapatan signifikan bagi para pemilik karya cipta," ucapnya.
Tantowi berharap ke depan asosiasi-asosiai lain yang sering menggunakan musik sebagai produk komersil bisa mengikuti jejak asosiasi karaoke dan atvsi.
"Karaoke sudah menjadi klien yang baik. Selanjutnya radio atau PRSNI. Lalu persatuan hotel restoran Indonesia. Kan mereka mainin musik baik yang dimainkan langsung maupun yang di lobi," katanya.
Tantowi menjelaskan semua pihak yang yang mempergunakan musik untuk kepentingan komersial wajib membayar karena hal itu sudah diatur oleh Undang Undang Hak Cipta.
"Masih banyak yang belum mengerti, seolah-olah kalau dia sudah beli, suka-suka dia. Kalau dipakai sendiri ya enggak apa-apa, tapi kalau diputar di lokasi dan mengundang orang datang melakukan transaksi, artinya dipergunakan untuk kepentingan ekonomi. Maka, wajib hukumnya bayar," tambahnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.