Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Tuntutan Kasus Narkotika Gatot Brajamusti Ditunda

Kompas.com - 16/03/2017, 22:15 WIB
Karnia Septia

Penulis

MATARAM, KOMPAS.com -- Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terdakwa kasus narkotika Gatot Brajamusti dan istrinya, Dewi Aminah, ditunda hingga Kamis minggu depan (23/3/2017).

"Sidang ditunda minggu depan, dengan agenda tuntutan," kata Ketua Majelis Hakim, Yapi, di ruang sidang di Pengadilan Negeri Klas IA Mataram, Lomdok, Kamis (16/3/2017).

Setelah pengumuman penundaan itu, Gatot bersama Dewi keluar dari ruang sidang menuju ruang tunggu tahanan.

Keduanya enggan menjawab pertanyaan dari media.

"Sssttt...," ujar Gatot sambil meletakkan telunjuk di mulut.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut ditunda karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap dengan tuntutannya. 

JPU Ginung Pratidina mengatakan bahwa pihaknya memerlukan waktu untuk berkonsultasi dengan pihak Kejaksaan Agung, karena dugaan kasus narkoba yang melibatkan Gatot Brajamusti sudah menjadi isu nasional dan mendapat perhatian publik.

"Kami mengonsultasikan tuntutan sampai di Kejaksaan Agung," ujar Ginung ketika diwawancara sesudah sidang di Pengadilan Negeri Klas IA Mataram.

Ginung mengatakan pula bahwa konsultasi dengan pihak Kejaksaan Agung itu nantinya meliputi tuntutan hukuman yang akan dijatuhkan pada terdakwa Gatot Brajamusti.

"Kalau bocoran, kami tidak berani membocorkan. Sebenarnya, bukan bocoran, karena sampai hari ini pun saya juga belum tahu," kata Ginung.

Sementara itu, kuasa hukum Gatot, Heri Ardiansyah, mengatakan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada JPU, terkait konsultasi dengan Kejaksaan Agung.

"Kami sifatnya menunggu saja," kata Heri.

Heri berharap tuntutan yang nantinya akan dijatuhkan pada Gatot adalah tuntutan yang seringan-ringannya, sesuai dengan fakta yang terungkap dalam sidang-sidang itu.

Sebelumnya diberitakan, Gatot dan Dewi ditangkap petugas Polres Mataram, pada 28 Agustus 2016 di sebuah kamar hotel tempatnya menginap di Mataram.

Dalam penangkapan tersebut polisi mengamankan beberapa alat bukti, antara lain, dua paket serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu.

Atas perbuatannya, terdakwa Gatot terancam dijerat dengan Pasal 112, Pasal 114, dan Pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau