MATARAM, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) milik saksi Reza Artamevia dalam sidang lanjutan kasus narkoba dengan terdakwa Gatot Brajamusti dan istrinya Dewi Aminah.
Pembacaan BAP dilakukan setelah penyanyi Reza Artamevia kembali absen dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Rabu (22/2/2017).
Semula, kuasa hukum Gatot, Irfan Suryadiata tidak berkenan jika jaksa membacakan BAP milik Reza. Menurut dia, ada beberapa hal yang perlu dikonfirmasi langsung kepada saksi di persidangan.
Pembacaan BAP akhirnya dilakukan setelah mendapat persetujuan dari majelis hakim dan kuasa hukum Gatot.
Dalam BAP tersebut, Reza menjelaskan seputar keberadaan dirinya saat terjadi penggeledahan dan penangkapan di hotel Golden Tulip, Kota Mataram, 28 Agustus 2016.
Saat itu, Reza yang berada di kamar 1100 ikut diamankan bersama Gatot, Dewi , Richard, Yuti, Davina, Suci Patia, dan Bagas.
Jaksa Penuntut Umum Sahdi mengatakan, pihaknya telah melayangkan beberapa kali surat panggilan kepada penyanyi Reza. Namun, karena alasan kesibukan, pelantun lagu "Satu Yang Tak Bisa Lepas" tersebut tidak dapat hadir di persidangan.
Dia mengatakan, dengan telah dibacakannya BAP milik Reza di persidangan, maka tidak ada lagi pemeriksaan saksi Reza. Keterangan Reza di BAP sudah dianggap sama karena sudah disumpah sebelumnya.
"Pemanggilan paksa enggak ada karena sudah kami baca di persidangan, sudah sama keterangannya," kata Sahdi.
Setelah pembacaan BAP, sidang dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Wahyuhono Adi Paripurno yang merupakan salah satu pendiri padepokan Brajamusti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.