Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPI Hentikan Sementara Siaran "Dahsyat" RCTI

Kompas.com - 29/03/2017, 14:43 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) memutuskan menjatuhkan sanksi administratif penghentian sementara program "Dahsyat" RCTI selama tiga hari.

Demikian ditegaskan KPI Pusat dalam surat sanksinya yang disampaikan ke RCTI, Jumat (24/3/17).

Dalam surat sanksi yang dikeluarkan KPI, penghentikan penayangan "Dahsyat" itu akan dilakukan pada tanggal 13, 14, dan 19 bulan April tahun 2017.

“Selama menjalankan sanksi tersebut, RCTI tidak diperkenankan menyiarkan program dengan format sejenis pada waktu siar yang sama atau waktu yang lain, sesuai dengan Pasal 80 ayat (2) SPS KPI Tahun 2012,” tambahnya.

Seperti dikutip Kompas.com dari laman resmi KPI Pusat, program yang ditayangkan di RCTI pada 8 Februari 2017 pukul 09.11 WIB dan 1 Maret 2017 pukul 08.49 WIB kedapatan melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI.

Menurut keterangan KPI Pusat, pelanggaran yang dilakukan "Dahsyat" adalah memuat perkataan yang merendahkan.

Selain itu, ada pula adegan seorang pria yang mengendarai mobil dengan maju, mundur, dan lalu mengerem mendadak dengan kondisi terdapat pria lain di dalam bagasi yang tertutup pada mobil tersebut.

Menurut KPI, hal-hal tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran atas penghormatan terhadap nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan, perlindungan terhadap anak, serta penggolongan program siaran.

Komisioner sekaligus Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat, Hardly Stefano mengatakan, muatan perkataan dan perilaku tersebut seharusnya tidak ditayangkan karena dapat memberi pengaruh buruk pada khalayak yang menonton.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau