Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPI Hargai Upaya Pencegahan dan Permintaan Maaf Indosiar

Kompas.com - 21/02/2017, 13:07 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner KPI Bidang Pengawasan Isi Siaran, Mayong Suryo Laksono, mengakui bahwa sanksi administrasi terhadap program D'Academy 4 tergolong ringan.

"Iya (termasuk sanksi ringan). Sanksi penghentian sementara itu hanya dua hari, yakni 27 dan 28 Februari ini," kata Mayong kepada Kompas.com melalui telepon, Selasa (21/2/2017).

Mayong menambahkan, pihaknya pernah memberikan sanksi yang lebih keras kepada beberapa program televisi lain, yakni penghentian sementara selama sepekan bahkan sebulan.

"Ada yang sanksinya seminggu, terus ada juga yang sampai 35 hari penghentian programnya karena bertepatan bulan puasa waktu itu," ujarnya.

Kendati menilai kata-kata yang terlontar dari mulut juri D'Academy 4 itu tidak pantas,  KPI juga mempertimbangkan upaya pencegahan dan permintaan maaf dari pihak stasiun televisi.

"Karena pihak Indosiar sudah melakukan upaya-upaya untuk menghindari kejadian itu terjadi, kami menghargai usaha tersebut," ucap suami artis peran Nurul Arifin itu.

Misalnya, salah seorang pemandu acaranya sempat mencoba mengalihkan pembicaraan guna menurunkan tensi.

Lalu, keputusan tim produksi menayangkan iklan ketika terjadi adu mulut. Serta telah ada permintaan maaf dari Dewi Perssik dan Nazar.

"Kami sudah melakukan pemanggilan untuk klarifikasi. Pihak Indosiar telah memberi penjelasan terkait upaya mereka mencegah itu. Cuma mungkin karena tim produksi dalam keadaan bingung atau apa waktu itu, jadi tak sempat memperhatikan ada kebocoran sound," ujar Mayong.

"Kami lebih melakukan teguran lalu menjatuhkan sanksi. Kami menunggu hak jawab dari Indosiar dalam tiga hari ini apakah keberatan atau melaksanakan," tambah wartawan senior tersebut.

Diberitakan sebelumnya, KPI menjatuhkan sanksi administratif terhadap program D'Academy Indosiar, Senin (20/2/2017).

Dikutip dari kpi.go.id, sanksi itu berupa penghentikan tayangan selama dua hari, yakni pada 27 dan 28 Februari 2017.

"KPI Pusat menilai program siaran D’Academy yang ditayangkan pada 14 Februari 2017 pukul 20.48 WIB telah melanggar aturan mengenai Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012," demikian bunyi keputusan yang diambil dalam rapat pleno komisioner KPI Pusat pada Senin pagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau