Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

GM Corporate Secretary RCTI: Kami Terima Teguran KPI sebagai Koreksi

Kompas.com - 29/03/2017, 18:57 WIB
Sintia Astarina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menghentikan sementara program acara musik Dahsyat lantaran dinilai melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

Ketika dihubungi Kompas.com pada Rabu (29/3/2017), General Manager Corporate Secretary RCTI, Tony Andrianto pun mengonfirmasi hal tersebut.

"Intinya ada beberapa akumulasi pelanggaran dan kami menerima (teguran) sebagai bagian koreksi ke depannya, sekaligus pembinaan KPI untuk program Dahsyat," ujar Tony.

[Baca juga: KPI Hentikan Sementara Siaran "Dahsyat" RCTI ]

Ia menambahkan bahwa pihak RCTI sudah mendapat surat penghentian sementara pada 17 Maret 2017. Berdasarkan informasi yang dikumpulkan dari situs web resmi KPI, program Dahsyat sudah dua kali mendapat peringatan dan dua kali teguran.

Peringatan pertama didapat pada 9 September 2015, sementara peringatan kedua didapat pada 12 April 2016. Sementara itu, teguran pertama diterima pada 10 Februari 2016 dan teguran kedua didapat pada 17 Maret 2016.

Hal tersebut berbuntut pada penghentian sementara program Dahsyat selama tiga hari, yakni 13, 14, dan 19 April 2017.

"Kalau kami menerima sebagai bagian dari koreksi agar ke depannya program dahsyat semakin baik," kata Tony.

Ia menambahkan, selain sanksi penghentian sementara, tak ada sanksi lain yang diterima RCTI. Sementara untuk mengisi kekosongan program, akan ada acara lain yang ditayangkan.

"Ada, kita isi program lain," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com