Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rabu Ini Dilakukan Penilaian Bidang Hukum terhadap Iwa K

Kompas.com - 03/05/2017, 12:18 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Penyanyi rap Iwa K (46) menjalani penilaian bidang hukum, yang merupakan salah satu tahap dari tes assessment yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), Cawang, Jakarta Timur, Rabu ini (3/5/2017).

Tes assessment dilakukan untuk mengukur tingkat kecanduan narkoba pada seseorang dalam rangka menentukan perlu tidaknya orang itu direhabilitasi.

Iwa sebelumnya ditangkap di Terminal 1A Bandar Udara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang, Banten, pada Sabtu (29/4/2017), karena kedapatan membawa tiga linting rokok berisi tetrahydrocannabinol (THC) atau ganja.

"Hari ini assessment bidang hukum," kata Kepala Bagian Humas BNN, Kombes Sulistiandriatmoko, ketika dihubungi per telepon pada Rabu ini.

Tes assessment bidang hukum yang dijalani oleh Iwa mencakup, antara lain, status hukumnya. Misalnya, apakah ia pernah atau tidak berurusan dengan polisi.

Itu dilakukan oleh tim hukum yang terdiri dari masing-masing satu orang dari Polri, BNN, dan Kejaksaan.

Untuk penilaian medis dan psikologis sudah dilakukan terhadap Iwa pada Selasa (2/5/2017).

"Kemarin sudah assessment pertama," kata Sulis lagi.

Dijadwalkan, pada Rabu ini tes assessment dimulai pukul 09.00 WIB. 

Kompas TV Iwa K menjalani pemeriksaan psikologi, fisik, kesehatan untuk mengetahui sejak kapan dirinya menggunakan narkoba.

Baca juga: Kronologi Penangkapan Iwa K di Bandara Soekarno-Hatta, Iwa K Ditetapkan Menjadi Tersangka dalam Kasus NarkobaIwa K Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Ajukan Permohonan Rehabilitasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau