JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi rap Iwa K telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan ganja.
Kuasa hukummya, Chris Sam Siwu, mengatakan bahwa pihaknya sudah mengajukan surat permohonan rehabilitasi ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta.
Sebagai informasi, Iwa ditangkap di Terminal 1A Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (29/4/2017), karena kedapatan membawa rokok berisi ganja.
[Baca juga: Kronologi Penangkapan Iwa K di Bandara Soekarno-Hatta]
"Proses pertama tetap mengajukan rehabilitasi dulu. Sampai menunggu proses hukum," kata Chris saat dihubungi Kompas.com via telepon, Senin (1/5/2017).
Chris mengatakan, sebenarnya pengajuan itu sudah ia lakukan sejak Sabtu (29/4/201) lalu atau pada hari yang sama dengan penangkapan kliennya.
"Udah kami ajukan dari pihak keluarga dan kuasa hukum untuk proses rehabilitasi itu, per Sabtu malam. Surat kan sudah kami sampaikan ke polres dan mereka mengajukan itu ke pihak BNN. Apakah surat itu sudah ditindaklanjuti apa belun, ya kami tunggu. Kan tadi mereka baru gelar ya," ucapnya.
[Baca juga: Iwa K Ditetapkan Menjadi Tersangka dalam Kasus Narkoba]
Jika diterima, maka Iwa harus menjalani tes assessment atau pemeriksaan kadar kecanduan di Badan Narkotika Nasional (BNN) terlebih dulu.
"Udah pasti pengajuan rehabilitasi itu diawali sama proses assessment dulu. Jadi setelah setelah itu ada hasilnya apakah dia bisa direhab atau tidak, rekomendasinya apa. Jadwalnya belum, saya tanya dulu," kata Chris.
Dihubungi terpisah, Kasat Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Martua Raja Silitonga, mengatakan bahwa surat permohonan rehabilitasi terhadap Iwa tersebut baru akan mereka kirim ke BNN pada Selasa (2/5/2017).
[Baca juga: Kata Kuasa Hukum soal Alasan Iwa K Pakai Ganja]
"Memang surat sudah diterima resmi dari keluarga kepada kami. kemudian kewajiban kami mengakomodasi, tapi besok baru dikirim untuk pelaksanaan proses assessment, karena hari ini libur," katanya.
"Selasa akan dikirim ke BNN untuk menganalisa profiling dari kami untuk masalah penyalahgunaan narkotika," tambah Martua.
Hari ini, Iwa resmi menyandang status sebagai tersangka atas kepemilikan ganja seberat 1,5 gram yang terkandung dalam tiga linting rokok miliknya.