Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Shanty Paredes: Banding Pak Ahok, Kami Mendukungmu

Kompas.com - 09/05/2017, 21:16 WIB
Tri Susanto Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi Shanty Paredes mengekspresikan kemarahannya atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

"Belum pernah semarah ini menyaksikan salah satu anak bangsa Indonesia terbaik divonis penjara, dan putusan hakim yang jauh melebihi tuntutan Jaksa," tulis Shanty pada akun Instagram-nya @shantyparedes, Selasa (9/5/2017).

Sebagai informasi, vonis yang dijatuhkah majelis hakim PN Jakut itu lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut Ahok dipidana 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.

Shanty menduga bahwa apa yang menimpa Ahok atas kasus penodaan agama itu berbau politis.

 

Belum pernah semarah ini menyaksikan salah satu anak bangsa Indonesia terbaik divonis penjara, dan putusan hakim yang jauh melebihi tuntutan Jaksa.I know politics is dirty. It has many faces. It's never black and white.. Anything to take down the opponent. Sadly, someone has to be sacrificed. Seorang Ahok yang secara nyata membenahi Jakarta, melawan korupsi. Harus berakhir di bui. Tragis!! Sungguh sangat tragis!! Banding, Pak Ahok... we are supporting you all the way #revolusibunga #freeahok

A post shared by Shanty Paredes (@shantyparedes) on May 9, 2017 at 12:29am PDT

"I know politics is dirty. It has many faces. It's never black and white.. Anything to take down the opponent. Sadly, someone has to be sacrificed," tulis dia.

Menurut Shanty, mantan Bupati Belitung Timur itu sudah memberikan sumbangsih nyata terhadap Ibu Kota Indonesia lewat program-program unggulanya.

"Seorang Ahok yang secara nyata membenahi Jakarta, melawan korupsi. Harus berakhir di bui. Tragis!! Sungguh sangat tragis!! Banding, Pak Ahok... we are supporting you all the way #revolusibunga #freeahok," tulis dia.

Adapun Ahok kini ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, setelah divonis dua tahun penjara dalam kasus penodaan agama.

Vonis tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang digelar di Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau