JAKARTA, KOMPAS.com -- Vonis dua tahun penjara yang ditetapkan pengadilan terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, banyak mengundang pro dan kontra dari masyakarat.
Tak terkecuali penyanyi dan produser Glenn Fredly yang turut menyampaikan pendapatnya tentang itu.
"Absurd sekali keputusan pengadilan terhadap Ahok ini.. Ini sudah kepentingan politik yang menunggangi rasa keadilan..," tulisnya dalam akun Twitter @GlennFredly, Selasa (9/5/2017).
Ia juga menyematkan dua tanda pagar atau tagar sebagai bentuk ketidaksetujuannya terhadap vonis hakim tersebut. Sekaligus dukungannya agar Ahok tak ditahan. "#BebaskanAhok #FreeAhok," tulis Glenn.
Dalam amar putusan majelis hakim, Ahok divonis dua tahun penjara karena terbukti bersalah melanggar Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.
[Baca juga: Artis Ini Ikut Kirim Karangan Bunga untuk Ahok]
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.