JAKARTA, KOMPAS.com - Masing-masing kuasa hukum artis peran Aming Supriatna Sugandhi dan Evelyn Nada Anjani pernah menyatakan bahwa klien mereka telah bersepakat untuk memberi serta menerima satu unit apartemen yang berada di Kalibata City, Jakarta Selatan.
Apartemen itu diketahui sebagai harta milik Aming yang telah ada sebelum ia menikah dengan Evelyn.
Menanggapi kesepakatan yang dibeberkan dalam sidang perceraian dengan agenda kesimpulan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan dua pekan lalu itu, Evelyn enggan mengomentari soal apartemen itu.
"No comment. Nanti aja. Jangan panas-panasin dulu," ujar Evelyn di sela sebuah acara di Cilandak Town Square (Citos), Jakarta Selatan, Sabtu (3/6/2017).
Evelyn enggan membahas soal apartemen ataupun kesepakatan-kesepakatan yang terjadi selama proses sidang cerai. Secara pribadi, Evelyn mengaku sudah siap menerima putusan sidang nanti apapun hasilnya.
Sedangkan selain soal apartemen itu, Aming juga dituntut untuk memberi nafkah idah kepada Evelyn sebesar Rp 8.000.000 per bulan selama tiga bulan setelah putusan majelis hakim bersifat tetap.
Sidang putusan cerai mereka akan dilangsungkan pada 16 Juni 2017. Aming dan Evelyn menikah di Bandung, Jawa Barat, pada 5 Juni 2016. Namun, delapan bulan kemudian, pada 3 Maret 2017, Aming mengajukan permohonan cerai talak terhadap Evelyn di PA Jakarta Selatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.