Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Aming-Evelyn Tak Hadiri Sidang Putusan Cerai

Kompas.com - 16/06/2017, 13:22 WIB
Tri Susanto Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Aming Sugandhi dan Evelyn Nada Anjani tidak menghadiri sidang putusan cerai di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan pada Jumat (16/6/2017).

Sebagai informasi, Aming dan Evelyn sudah diputus bercerai oleh Majelis Hakim PA Jakarta Selatan setelah melalui 10 kali persidangan sejak 23 Maret 2017 lalu.

Kuasa hukum Aming, Devi Waluyo, mengungkapkan alasan kliennya yang mengajukan gugatan cerai tidak hadir dalam sidang putusan tersebut.

"Dia enggak bisa hadir aja. Berat bagi Aming untuk mendengar putusan," kata Devi setelah persidangan kepada awak media.

Hal yang sama diungkapkan oleh pihak Evelyn yang diwakilikan oleh kuasa hukumnya, Henry Indraguna.

[Baca juga: Aming dan Evelyn Resmi Bercerai]

"Ya Evelyn sedih lah. Kalau mau hadir pun enggak kuat ya. Takutnya nanti mendengar (putusan) malah nangis-nangis lagi. Jadi ya sudah lah Evelyn enggak hadir. Diwakilkan kami aja," ucap Henry.

Lebih lanjut Devi mengatakan, meski pernikahan sudah diputus cerai oleh majelis hakim, Aming harus tetap menunaikan ikrar talak di depan Evelyn. Pembacaan ikrar itu akan dibacakan pada 21 Juli 2017 mendatang.

[Baca juga: Nasib Pernikahan Aming dan Evelyn Diputus Hari Ini]

"Nanti ikrar talaknya kalau permohonan ada yang namanya ikrar talak ya. Ikrar talaknya nanti setelah persekukuhan tetap baru nanti ada panggilan ikrarnya. Dan itu harus dikemukakan oleh Aming sendiri. Insya Allah tanggal 21 Aming dan Evelyn hadir nanti," kata Devy.

"Kan baru talak satu juga ya. Mau balik lagi kan enggak tahu juga. Dan benih itu kan masih ada. Kalau bisa berkembang, nanti kalau bersatu lagi kan kita jadi saksinya," timpal Henry.

Sedangkan terkait kesepakatan perceraian seperti nafkah idah dan mutah sudah diatur dalam sidang agenda kesimpulan sebelumnya.

[Baca juga: Evelyn Takut Dengar Hakim Bacakan Putusan Cerainya dengan Aming]

Ada beberapa hal yang disetujui oleh kedua pihak dalam sebuah perjanjian yang disepakati itu.

Salah satunya adalah Aming memberi satu unit apartemen yang berada di Kalibata City, Jakarta Selatan, kepada Evelyn. Harta itu merupakan milik Aming sebelum menikah dengan Evelyn.

Selain itu, Aming harus memberi nafkah idah kepada Evelyn sebesar Rp 8 juta per bulan selama tiga bulan setelah putusan majelis hakim bersifat tetap.

[Baca juga: Jelang Putusan Cerainya dengan Aming, Evelyn Bimbang]

 

Adapun sidang putusan sempat diskors selama 10 menit lantaran majelis hakim perlu memusyawarahkannya.

Sedangkan sidang perdana perceraian mereka digelar pada 23 Maret 2017 lalu. Aming dan Evelyn melangsungkan pernikahan di Bandung, Jawa Barat, pada 5 Juni 2016 lalu.

Namun delapan bulan kemudian, 3 Maret 2017, Aming mengajukan permohonan talak cerai terhadap Evelyn di PA Jakarta Selatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau