Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yama Carlos Pegang Surat Nikah, Istri Tak Bisa Gugat Cerai

Kompas.com - 11/07/2017, 19:15 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Arfita Dwi Putri berniat menggugat cerai suaminya, artis peran Yama Carlos. Namun, keinginannya itu belum bisa terwujud karena surat nikah dan akta lahir anaknya masih berada di tangan Yama.

"Sejauh ini surat gugatan sudah jadi, tapi belum didaftar karena berkas ada yang belum saya pegang," kata mantan pramugari itu saat dihubungi Feni Rose, pemandu acara bincang-bincang Rumpi TransTV, Selasa (11/7/2017).

"Masih sama Yama. Even coppy-annya pun saya enggak punya," tambahnya.

Ia kesulitan mendapatkan berkas itu karena akhir-akhir ini komunikasinya dengan Yama sudah terputus total. Meski begitu, Arfita tetap berusaha mengurus administrasi untuk perceraiannya.

"Komunikasi sama Yama udah enggak ada. Aku lagi urus juga ke catatan sipil untuk urus surat nikahku," ujar Arfita.

Walaupun menolak memberitahu penyebab prahara rumah tangganya, ibu satu anak ini mengatakan bahwa ia sudah mantap berpisah dari Yama.

"Hmmm... kalau ditanya, 75 persen saya siap untuk pisah. Tapi 25 persennya masih berat di anak. Saya tinggal sama orangtua, anak sama saya," ucap Arfita.

Pada Desember 2016 lalu, Yama mengaku sudah menikah dengan Arfita, tetapi ia merahasiakan tanggal pernikahan mereka. Keduanya lalu dikaruniai bayi laki-laki pada 23 April 2017.

Sebelumnya Yama pernah membangun rumah tangga dengan Masayu Paramita pada 15 Desember 2012 lalu. Mereka berdua lalu bercerai pada April 2014 lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau