Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kata Kuasa Hukum, Besok Ammar Zoni Mulai Direhabilitasi

Ini ia ungkapkan usai mendampingi Ammar menjalani tes assessment (tes kadar kecanduan narkoba) tahap akhir di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (14/7/2017).

"Setelah mendapat penetapan dari sini bahwa Ammar layak rehabilitasi, nanti Ammar dikembalikan ke Polres. Nanti kemungkinan besok pagi akan dipindahkan ke panti rehab yang sudah ditunjuk," ujar Aulia.

Tapi, ia tak bisa menyebutkan lokasi panti rehabilitasinya. Soal waktu pemindahan Ammar pun Aulia mengakui masih perkiraan.

"Tempat dan waktu ranah dari BNN dan penyidik. Itu kewenangan penyidik ya seperti apa arahannya," ucap Aulia.

Ia menambahkan, meski hasil keseluruhan dari tes assessment terhadap Ammar tak dapat dibocorkan, sebagai pengguna kliennya wajib menjalani rehabilitasi. Ini sesuai dengan Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kalau mengacu pada rehab ini, nantinya akan dikenakan Pasal 127, yang memang mewajibkan seorang pengguna itu direhab," ucapnya.

Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kombes Sulistiandriatmoko menyampaikan bahwa berdasarkan tes assessment selama dua hari, disimpulkan bahwa artis peran Ammar Zoni memerlukan rehabilitasi.

"Dari aspek medis dan psiko sosialnya memang yang bersangkutan (Ammar) membutuhkan pihak ketiga (rehabilitasi) untuk proses penyembuhannya," kata Sulis dalam wawancara di Gedung Badan Narkotika Nasional (BNN), Cawang, Jakarta Timur, Jumat (14/7/2017) sore.

Hal ini dibenarkan oleh dua anggota tim assessor Kombes Sutarso dan dokter Yosi Eka Putri.

"Tidak hanya pemeriksaan wawancara tapi juga fisik dan pemeriksaan penunjang untuk tahu tingkat penggunaannya. Sejauh ini kesimpulannya, Ammar membutuhkan penangan lebih lanjut. Selebihnya kami serahkan ke penyidik untuk menjalankan rekomendasi yang telah kami berikan," kata Yosi.

Sebelumnya, Ammar Zoni bersama dua asistennya diciduk oleh polisi di kawasan Depok, Jawa Barat, Jumat (7/7/2017), karena kepemilikan ganja kering seberat 39,1 gram.

https://entertainment.kompas.com/read/2017/07/14/230455310/kata-kuasa-hukum-besok-ammar-zoni-mulai-direhabilitasi-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke