Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jeremy Thomas Tunda Laporkan Delapan Oknum Polisi ke Bareskrim Polri

Ia menunda langkah hukumnya tersebut karena berkas laporan itu belum lengkap.

"Jadi, kami putuskan untuk mengumpulkan dulu berkasnya, karena masih ada berkas-berkas dari rumah sakit yang (diperlukan untuk) memberi keterangan di luar hasil visum," ucap Jeremy di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, pada Senin (17/7/2017).

Jeremy menerangkan pula bahwa pihaknya telah membicarakan hal itu dengan salah satu penyidik analis.

Pihak Jeremy mendapat penjelasan bahwa, untuk memenuhi laporan tersebut, mereka harus melampirkan bukti pendukung berupa detail kondisi kesehatan Axel.

"Visum sudah, tapi kan visum itu wewenang Polda Metro Jaya. Kalau yang untuk pelaporan ini harus ada surat keterangan bahwa benturan-benturan tersebut seperti apa, lukanya seperti apa, hasil MRI-nya seperti apa, dan itu kebetulan kami belum bawa. Makanya, begitu dirampungkan, baru bisa selesai semua," ujarnya.

Kuasa hukum Jeremy, Yanua Bagus, menambahkan bahwa penyidik sudah membuat klasifikasi mengenai pasal-pasal apa saja yang berkait dengan laporan Jeremy.

"Pasal yang lebih akurat itu ada tiga pasal, yang menyangkut masalah penganiayaan, pengeroyokan, dan penyekapan. Tapi, masih ada data supaya untuk lebih akurat lagi. Supaya tidak bolak-balik, kami akan melengkapi terlebih dulu," kata Yanuar.

Diberitakan sebelumnya, Axel diduga dianiaya oleh beberapa orang di salah satu kamar hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada Sabtu (15/7/2017), kira-kira pukul 19.30 hingga 22.30 WIB.

Jeremy menuturkan bahwa, berdasarkan pengakuan Axel kepadanya, kira-kira  pukul 19.00 WIB Axel mendapat telepon dari seorang temannya dan diminta datang ke Hotel Crystal, Kemang, Jakarta Selatan.

Ketika itu, Axel, yang sedang berada di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, kemudian pergi ke hotel itu.

Sesampainya ia di hotel tersebut, tiba-tiba sejumlah orang yang mengaku anggota Satuan Narkoba Polresta Bandar Udara Soekarno Hatta langsung menciduknya.

Axel diduga melakukan penyalahgunaan narkoba.

"Dipaksa mengaku menggunakan narkoba dan memilikinya," cerita Jeremy.

Namun, kemudian, Axel dilepas setelah barang bukti berupa narkoba tidak ditemukan.

Tak terima atas kejadian yang menimpa Axel, Jeremy lalu melaporkan dugaan penganiayaan itu ke Polda Metro Jaya pada Sabtu lalu (15/7/2017).

https://entertainment.kompas.com/read/2017/07/17/214534310/jeremy-thomas-tunda-laporkan-delapan-oknum-polisi-ke-bareskrim-polri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke