Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pretty Asmara Terancam Hukuman Penjara Lima Sampai 20 Tahun

Hal itu dikatakan oleh Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono kepada para wartawan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Selasa (18/7/2017).

Argo mengatakan pula bahwa yang juga ditetapkan menjadi tersangka adalah Hamdani Vigakusumah Soeradinata alias Dani, salah satu dari tujuh rekan Pretty yang juga ditangkap di tempat dan dalam waktu yang sama.

Argo juga mengatakan bahwa ketujuh rekan Pretty itu bekerja dalam industri hiburan.

"Ya, ini kan ada penyanyi pop, penyanyi dangdut juga ada. Memang dari tersangka (AL) yang DPO (daftar pencarian orang) ini, dia pesan (narkoba) ke saudari P," ujar Argo.

Bersamaan dengan itu, polisi juga mendapati sejumlah barang bukti berupa sabu 2,03 gram, ekstasi 23 butir, dan narkoba jenis happy five 38 butir.

Ada pula uang tunai senilai Rp 25 juta yang digunakan untuk membayar narkoba tersebut.

Oleh karena itu, Pretty dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 60 ayat 1 huruf b dan c subsider pasal 62 juncto pasal 71 Undang-undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropila.

"Ancamannya antara lima sampai 20 tahun," ujar Argo lagi.

Diberitakan sebelumnya, polisi menyebut bahwa Pretty diduga sudah menjadi pengedar narkoba selama dua tahun.

Namun, Pretty membantah hal tersebut dengan mengatakan bahwa ia dijebak untuk ditangkap.

"Saya dijebak! Saya tidak pernah mengedarkan, tidak pernah membeli. Saya enggak pake. Dua tahun, enggak ada. Saya tidak terima dibilang pake dua tahun," ucap pemain film Tina Toon dan Lenong Bocah The Movie (2004) ini.

https://entertainment.kompas.com/read/2017/07/18/203238110/pretty-asmara-terancam-hukuman-penjara-lima-sampai-20-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke