Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, Afni Carolina di persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (19/7/2017).
"Yang kedua, menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Saipul Jamil berupa hukuman penjara selama empat tahun," ujarnya.
Selain itu, pelantun "Ratu Hatiku" ini juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 100 Juta.
"Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 100 Juta rupiah subsider 6 bulan kurungan dan meminta terdakwa tetap ditahan," katanya.
Sebelumnya, Afni mengungkap bahwa Saipul telah melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama.
"Kami penuntut umum menuntut terdakwa Saipul Jamil dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagai mana dakwaan alternatif kedua penuntut umum," ucapnya.
https://entertainment.kompas.com/read/2017/07/19/160827110/saipul-jamil-dituntut-empat-tahun-penjara