Selain membacakan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum yang diwakili oleh Afni Carolina juga membeberkan hal-hal yang memberatkan hukuman Saipul.
"Hal hal yang memberatkan, pertama terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi kolusi dan nepotisme," kata Afni dalam ruang sidang Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (19/7/2017).
"Yang kedua, terdakwa sedang menjalani pidana penjara terkait tindak pidana persetubuhan dengan anak dibawah umur dengan kelamin yang sama berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara," imbuhnya.
"Yang ketiga, terdakwa tidak berterus terang dan tidak mengakui perbuatannya," lanjutnya.
Sementara hal yang meringankan disebut hanya satu.
"Yang meringankan terdakwa kooperatif dalam persidangan," ungkapnya.
Atas dasar itu JPU merasa yakin bahwa mantan suami Dewi Perssik ini sudah memenuhi semua syarat untuk terbukti bersalah.
"Maka dengan terpenuhi dan terbuktinya seluruh syarat subjektif dan syarat objektif dari pasal-paaal yang dituduhkan, maka selayaknya terdakwa dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya," ucapnya.
Saipul disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus ini bermula saat KPK menangkap tangan Rohadi dan Berthanatalia pada Juni 2016 lalu. Rohadi dan Bertha ditangkap setelah terjadi penyerahan uang Rp 250 juta.
https://entertainment.kompas.com/read/2017/07/19/161830310/jaksa-penuntut-umum-beberkan-hal-yang-beratkan-hukuman-saipul-jamil