"Uang Rp 25 juta yang diterima Pretty yang menjadikannya sebagai perantara narkoba dalam kasusnya sebenarnya bukan untuk membeli narkoba saja. Melainkan untuk hal lain," kata Ramdan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Rabu (19/7/2017).
Ramdan menjelaskan bahwa uang Rp 25 juta itu diterima Pretty dari AL yang masih menjadi DPO (daftar pencarian orang) polisi tersebut.
Menurut pengakuan Pretty, kata Ramdan, kliennya baru mengenal AL baru beberapa hari saja.
"AL kasih duit ke Pretty untuk membeli lain-lain," ujar dia.
Saat ditanyai untuk apa saja uang Rp 25 juta itu selain untuk beli narkoba, Ramdan menjelaskan, bahwa uang Rp 25 juta itu digunakan untuk biaya keseluruhan karaoke saat kejadian. Untuk beli makanan, minuman, sewa tempat karaoke, dan lain-lain. Uang itu memang dari AL.
"Sekarang kan AL lagi dicari oleh polisi. Kami mendukung langkah polisi yang sedang mencari AL," sambung dia.
Kasus ini bermula ketika polisi menangkap Pretty dan Hamdani di Hotel Grand Mercure, Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (16/7/2017) lalu.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi dapat informasi bahwa akan ada pesta narkoba di hotel itu.
Dari penangkapan terhadap keduanya, polisi melakukan pengembangan dengan menggeledah sebuah kamar di hotel tersebut. Di kamar itu, polisi menemukan 0,92 gram sabu.
Berdasarkan keterangan dari Hamdani dan Pretty, mereka telah menyuplai barang haram tersebut kepada AL di tempat karaoke hotel tersebut. Sedangkan, hingga saat ini AL masih diburu polisi.
Polisi langsung bergerak ke tempat karaoke. Hasilnya polisi mendapatkan 1,12 gram sabu, 23 butir ekstasi, 38 butir happy five, dan mengamankan tujuh artis lainnya.
Ketujuh artis tersebut adalah Susi Susanti alias Sisi Salsabila, Emilia Yusuf, Erlin Susanti, Melly Abtianingsih alias Melly Karlina, Asri Handayani, Gladyssta Lestira, dan Daniar Widiana.
Dalam kasus ini polisi menjerat Hamdani dan Pretty dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat 1 huruf b dan c subsider Pasal 62 juncto Pasal 71 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
https://entertainment.kompas.com/read/2017/07/19/180353510/uang-25-juta-tak-semuanya-dipakai-pretty-asmara-untuk-beli-narkoba